1.
DISYARIATKANNYA ZIARAH
KUBUR
Dari Abu Hurairah ra berkata : Rasulullah SAW
bersabda : “Perbanyaklah kamu mengingat penghacur segala kelezatan, yaitu
kematian”. HR. At Tirmidziy dan An Nasa’iy.
Rasulullah SAW bersabda : “Dahulu pernah akan
melarangmu berziarah kubur, maka sekarang ziarahlah. HR.Muslim dari Buraidah Al
Aslamiy. Dan At Tirmidziy menambahkan dalama riwayatnya : “ Karena ia akan
mengingatkan kematian”. Ibnu Majah menambahkan riwayat dari Ibnu Mas’ud ra :
“Dan akan membuat zuhud di dunia”.
2.
MENDOAKAN AHLI KUBUR DAN MEMINTAKAN
AMPUNAN KEPADA ALLAH
Bahwasannya Rasulullah SAW setelah menguburkan mayit, ia berdiri dan bersabda :
“Mintakan ampunan Allah untuk saudaramu dan mnintakan untuknya tatsbit
(keteguhan) , karena ia sedang ditanya. HR. Abu Dawud.
Dari Sulaiman ibn Buraidah ra dari ayahnya
berkata : “ Rasulullah pernah megajarkan mereka (para sahabat) cara berziarah
kubur, agar mengucapkan : “Keselamatan untuk ahli kubur dari kaum mukminin dan
muslimin. Dan sesungguhnya insya-Allah kami akan menyusulmu. Kami meminta kepada
Allah keselamatan untuk kami dan untuk kamu semua”. HR Muslim.
3.
BACAAN YANG DIUCAPKAN SEWAKTU
ZIARAH KUBUR.
Tujuan utama berziarah kubur adalah mendoakan
orang yang telah mati dan mengingatkan diri sendiri akan kematian. Maka bacaan
yang diucapkansewaktu ziarah kubur adalah doa dan permintaan ampunan untuk orang
yang telah dikubur dan penyadaran diri sendiri bahwa ia akan segera menyusul.
Rasulullah melarang menjadikan
kuburan sebagai masjid/tempat beribadah. Sabda Nabi :
“Semoga Allah mengkutuk kaum Yahudi yang telah menjadikan kuburan para Nabi
sebagai masjid/tempat beribadah.”
4.
ISTI’ANAH (MEMINTA PERTOLONGAN)
KEPADA ORANG YANG DIKUBUR
Meminta
pertolongan kepada sesama makhluk berkaitan dengan
urusan dunia, dan bermanfaat di akherat serta mampu dikerjakan tidak dilarang
dalam agama. Namun jika pertolongan yang diminta itu tidak dimampui kecuali oleh
Allah SWT maka tidak boleh diajukan kecuali kepada Allah (QS. Al Fatuhaf/1: 5)
sedangkan orang yang mati tidak lagi memiliki kemampuan untuk memberikan bantuan
yang dibutuhkan orang yang masih hidup, atau memberikan sesuatu yang bermanfaat
bagi peminta di alam akherat.
Jika orang yang masih hidup saja tidak dapat
memberikan sesuatu yang diminta itu, maka lebih-lebih untujk orang yang sudah
mati, ia sudah tidak mampu lagi. Meskipun yang diminta itu adalah para nabi,
syuhada, orang-orang shalih, para wali dsb. Mereka itu adalah tetap makhluk
Allah yang memiliki keterbatasan, tidak mampu menolak mara bahaya yang
menimpanya atau mengambil manfaat yang menguntungkannya.
Wallahu a’lam
0 comments