Oleh : Alwan
Bukan hal yang
asing lagi bahkan tabu ditelinga kita akan terjadinya kasus perzinaan, bahkan
hal ini sudah terbiasa dikalangan masyarakat kita. Dan mungkin kita juga pernah
mendengar betapa banyak dari kalangan pemuda khususnya, mereka terpaksa menikah
dengan perempuan karena mezinahi perempuan tersebut dan hamil, dan sekarang
bagaimana hal ini menurut pandangan islam, disini kami akan memaparkan beberapa
dalil dan beberapa perkataan ulama’ mengenahi hal ini.
DALIL AL QUR'AN
Allah swt berfirman dalam surat An Nuur Ayat : 3 Yang berbunyi :
الزَّانِيْ
لاَََََ يَنْكُحُ إِلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةٌ وَ الزَّا نِيَةُ لاَ
يَنْكُحُهَا إِلا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٍ وَ
حُرِّمَ ذَالِكَ عَلَي المُؤْمِنِيْنَ
. سورة النّور : 3
Artinya : "
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina atau
perempuan musyrik dan perempuan pezina tidak dikawini melainkan laki-laki yang
berzina atau laki-laki musyrik dan yang demikian itu diharamkan atas
orang-orang beriman". ( Q.S. An
Nuur : 3 )
Dalam menafsirkan ayat dibawah ini para Ulama' berbeda pendapat :
Ibnu Abbas :
" Tidaklah laki-laki pezina itu
berzina kecuali dengan pezina perempuan atau perempuan
musyrik."
Sa'id bin Jabir
Dan Ikrimah :
" Yang dimaksud nikah di dalam
ayat ini yaitu bersetubuh."
Sa'id bin Jabir
:
" Tidaklah seorang laki-laki pezina itu ketika dia berzina
kecuali dengan pezina juga atau perempuan musyrik begitu juga perempuan musyrik
yang berzina tidak berzina kecuali dengan yang serupa dengannya."[1]
Ada yang
mengatakan :
‘ Bahwa ayat ini
mansukh dengan surat an Nuur Ayat : 32[2]
Yang berbunyi :
وَأَنْكِحواُ الأَيَامَ مِنْكُمْ
Artinya :” Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu”
(Q.S. An Nuur: 32 )
DALIL HADITS
وَعَنْ
عَائِشَةَ رَضِيَ اللّهُ عَنْهَا: أََنَّ النَّبِيَّ صَلَّي اللّه عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ رَجُلٍ زَنَي بِإِمْرَأَةٍ فَأَرَادَ أَنْ يَتَزَوِّجَهَا
أَوْ اِبْنَتَهَا فَقَالَ : لاَ يُحْرِمُ الحَرَمَ الحَلاَلَ إِنَّمَا يُحَرِّمُ
مَاكَانَ بِنِِكَاحٍ.
أخرجه ابن ماجة
و البيهقي ومن حدي ابن عمر وفي إسناده عبد الله بن عمر وهو ضعيف
Artinya : "Dari Aisyah Ra. Sesungguhnya
Rosulullah Salallahu alaihi wasallam
ditanya tentang seseorang yang telah berzina, kemudian ia ingin
menikahinya atau mengambil anaknya. Maka Rosulullah Salallahu alaihi wasallam
bersabda : " Yang haram itu tidak bisa mengharamkan yang halal
sesungguhnya ia haram kalau tidak menikah." ( Dikeluarkan oleh Ibnu Majah,
Baihaqi Dari Ibnu Umar dan dalam isnadnya Abdullah bin Umar, Dia dho'if )
PENDAPAT PARA ULAMA'
Didalam menghukumi hal
ini para ulama' baik para shahabat maupun Tabi'in mereka berbeda pendapat.
PENDAPAT YANG TIDAK MEMBOLEHKAN
Ali bin Abi Tholib :
" Dia itu haram
selamanya walaupun menikahinya dalam keadaan apapun "
Abu Hanifah, Imam Malik, Ahmad :
" Apabila ia hamil baik hasil hubungan
dengannya atau orang lain maka haram menikahinnya."[3]
PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN
Ibnu Abbas :
"
Pertama zina dan akhirnya nikah, pertama haram dan akhirnya halal."
Ibnu Mas'ud :
" Mereka berdua sama-sama pezina" dan
dalam riwayat lain : " Apabila mereka berdua sudah bertaubat maka ia boleh
menikah."
Abu Bakar ra :
" Tidak diharamkan
menikahinya" dan beliau berkata : " Apabila ia sudah bertaubat maka
lebih utama menikahinya."[4]
Abu Bakar, Umar, Ibnu Umar, Ibnu Abbas :
" Jika sudah taubat dan habis masa
iddahnya maka halal bagi yang mezinahi ataupun orang lain."[5]
Jabir bin Abdillah, Qotadah, Ibnu Musayyid dan Sa'id bin Jabir :
" Boleh menikahinnya kalau keduanya sudah
bertaubat dan baik dan makruh apabila belum taubat."
An Nawawi :
" Apabila ada seseorangerzina
dengan perempuan maka tidak diharamkaenikahinnya."
Imam Syafi'ie :
" Zina itu tidak bisa
mengharamkan yang halal karena haram itu lawanya halal dan sesuatu itu tidak
bisa dikiaskan dengan lawannya."[6]
Abdurrahman bin Nashir As Sa'dy :
" Haram pezina perempuan atas pezina
laki-laki atau orang lain sampai ia bertaubat."[7]
Imam Malik dan Imam Ahmad :
" Memberikan syarat harus Istibra'[8]
dulu."
Abu Hanifah :
" Membolehkan akad sebelum
istibra' walaupun ia itu hmil" Akan tetapi tidak boleh menggaulinya sampai
bayinya lahir.:
Imam Syafi'ie :
"
Membolehkan akad dan bersetubuh."[9]
KESIMPULAN
Dari berbagai dalil dan
pendapat diatas dapat diambil kesimpulan yaitu bahwa menikah dengan pezina baik
itu hamil atau tidak di bolehkan dengan syarat ia sudah taubat dan habis masa
iddahnya.
Selain itu bahwa
Khalifah Umar bin Khotob pernah menjilid
laki-laki yang mezinahi perempuan dan hamil dan kemudian beliau menikahkan
keduanya. begitu juga hal ini pernah
dilakukan oleh anak beliau yang bernama Abdullah bin Umar ra.[10]
Sedangkan dalil dalam
al Qur’an surat Annur Ayat : 3 tidak bisa dijadikan dalil dilarangnya menikah
dengan pezina, karena kebanyakan ulama’ menafsirkan ayat tersebut bahwa tidaklah seorang pezina itu berzina
kecuali dengan pezina juga. Maksudnya bukan dalam hal menikah. Wallahu A’lam.
REFERENSI
- Jami’ul Bayan Tafsir Ath Thobari, Imam Abu Ja’far Muhammad Ibnu Jarir Ath Thobari, Juz 10, Darul Fikr Beirut, Cet. I Th. 1421 H/2001 M.
- Majmu, Syarh Muhadzab, Abi Zakariya Muhyiddin bin Syarif An Nawawi. Juz 17 Darul Fikr Beirut. Cet.I Th. 1417 H/1996 M.
- Manhajus Salikin, Abdurrahman bin Nashir As Sa’dy, Darus Shomi’ie. Riyadh Cet. 5 Th.1416 H/1996 M.
- Al Fatawa Al Kubro, Ibnu Taimiyah. Darul Kutub Al Ilmiyyah, Beirut Cet.I Th.1408 H/1987 M.
- Majmu’ Fatawa, Syaikh Ahmad bin Taimiyyah, Cet.1418 H/1997 M.
- Sunan Abi Dawud, Imam Hafidz Abu Dawud Sulaiman Al As’ats As Sijistani Al Azdi, Daar Ibnu Hazm. Beirut. Cet.I. Th.1419 H/1988 M.
- Manarus Sabil, Ibrahim bin Muhammad bin Salim binDhuwiyyan
- Jami’ul Ahkamil Qur’an. Abu Abdullah Muhammad bin Ahmad Al Anshori Al Qurthuby.
- Al Munawir kamus Indonesia – Arab Ahmad Warson Munawir.
[1] Jami'ul Bayan Tafsir Ath Thobari, Abi Ja'far Muhammad bin Jarir Ath
Thobari : 10/87
[2] Jami'ul Ahkamil Qur'an, Al Qurthuby : 12/167
[3] Al Fatawa Al Kubro, Ibnu Taimiyyah : 3/110
[4] Majmu' Syarh Muhadzab, Abu
Zakariya Muhyiddin bin Syarif An Nawawi : 17/384
[5] Manarus Sabil, Ibrahim Muhammad bin Salim bin Dhuwiyyan : 3/43
[6] Majmu' Syarh Muhadzab, Abu Zakariya Muhyiddin bin Syarif An Nawawi
: 17/384
[7]Manhajus Salikin, Abdurrahman bin Nashir As Sa'dy : 90
[8] Istibra' yaitu : Masa menunggu untuk mengetahui dia hamil atau
tidak
[9] Majmu' Fatawa, Syaikh Ahmad bin Taimiyyah : 32/109
[10] Majmu’ Syarh Muhadzab, An Nawawi : 17/384
0 comments