Demi utuhnya NKRI pemerintah terus memburu para pelaku
penyebar kebencian seperti yang dilakukan Polda Bali, bersama Bareskrim Mabes
Polri. Yang meringkus terhadap pemilik akun medsos yang memposting rekaman
video berkonten SARA dan diduga melanggar pidana UU ITE.
Seorang Pria yang bernama Donald Ignatius tersebut ditangkap
pada hari Rabu, (26/7/2017).
Diketahui bahwa seorang pria bernama Donald Ignatius Suyanto
memang telah lama aktif melakukan pelecehan terhadap agama di Indonesia
khususnya Islam, dan aksi yang dilakukan Donald ini kerap memancing keresahan
dan melukai perasaan umat muslim di Indonesia khususnya.
Pemilik Akun FB dan Youtube chanel Donald BaliĆ¢ ditangkap di
kediamannya di daerah Tegal Wangi Kuta, Denpasar. Pria yang sudah berusia 39
Tahun ini, diketahui bekerja sebagai wiraswasta.
Atas operasi yang dilakukan oleh Satgas patroli siber
bersama jajaran Polda Bali, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1
(satu) buah HP merk Vivo type Y2 warna putih beserta 2 (dua) buah kartu SIM
Indosat dan kartu memory Micro-SD.
Tersangka merekam secara pribadi dan mengupload 12 video
dalam chanel Youtube dan FB a.n Donal Bali yang berkonten penghinaan terhadap
agama Islam dan Ulama kemudian mendapat respon dan kecaman dari netizen.
Tersangka ditahan dengan persangkaan Pasal 45 Jo Pasal 28
ayat 2 Undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang No.
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6
Tahun dalam proses Penyidikan oleh Polda Bali.
0 comments